Cute Red Pencil
Jl.Manggis III No. 15 Rt.002 Rw.005 Karang Satria - Kec. Tambun Utara Bekasi Jawa Barat - Indonesia
Telp. 021-88341408 SMS/WA. 081299197348/49 Pin BB : 7f9c7418 fb :rumah bune
Pendidikan Anak Usia Dini (TKIT - KBIT - TODDLER CLASS - TPQ - Penitipan Anak/Day Care) Berbasis Islami Di Bekasi

Sabtu, 10 Januari 2015

INFO BPJS KESEHATAN




  Apa itu BPJS Kesehatan? saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang, termasuk saya sebagai penulis pada artikel ini. Semoga dengan tulisan ini, saya dan para pembaca medapatkan informasi awal mengenai Program Kesehatan oleh pemerintah yang resmi beroperasi per 1 Januari 2014. Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak untuk seluruh masyarakat Indonesia, namun hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai peserta.

Untuk dapat tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.


Iuran yang dibayarkan ke bank disesuaikan dengan  jenis kepesertaan, yang diantaranya adalah:

  • Anggota yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI), (adalah anggota pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, dan ada pula bukan pekerja), jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 86,4juta orang dengan iuran Rp19.225 per orang dalam satu bulan.
  • Peserta penerima upah seperti pekerja perusahaan swasta,  membayar jumlah iuran sebesar 4,5 % dari upah satu bulan dan ditanggung oleh pemberi kerja 4 persen dan 5% ditanggung pekerja. Sedangkan PNS dan pensiunan PNS membayar iuran sebesar 5  %, sebanyak 3 % ditanggung pemerintah dan 2 % ditanggung pekerja.
  • Untuk peserta bukan penerima upah seperti pekerja sektor informal besaran iuran yang harus dibayarkan, sesuai dengan jenis kelas perawatan yang diambil. Untuk ruang perawatan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp59.500.
Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan . Pengertian definisi jaminan kesehatan, dengan prinsip asuransi social berdasarkan:
  • Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
  • Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
  • Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan persentase upah / penghasilan.
  • Jaminan Kesehatan Nasional Bersifat nirlaba.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip ekuitas adalah kesamaan anggota dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Dan ini adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masuk dalam program kesehatan Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nantinya.

Per hari senin tanggal 12 Januari 2015, Rumah Bune Islamic School menerima dan melayani pendaftaran untuk menjadi anggota BPJS sebagai program CSR kami. info lebih lanjut hubungi Rumah Bune Islamic Fullday School

Wassalam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar